Pasca penetapan lima pasangan calon walikota dan wakil walikota Blitar oleh KPU Kota Blitar pada hari Rabu (28/4), Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar belum akan menertibkan sejumlah alat peraga, baik baliho, x-banner maupun spanduk yang di pasang oleh para calon, yang menurut panwas pemilu kada itu sudah masuk indikasi pelanggaran kampanye.