x

Uang Yang Terkumpul Dari Operasi Yustisi Kota Blitar Sebanyak Rp. 4,755 Juta

Blitar Kota - Kamis, (15/10/2020), Polres Blitar terus menggencarkan Operasi Yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Sanksi tegas tetap diberlakukan bagi pelanggar, mulai dari penahanan kartu identitas hingga denda bagi pelanggar yang dikenai sanksi tipiring (tindak pidana ringan). Berdasarkan data, denda dari pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi mencapai Rp. 4,755 juta. Demikian disampaikan AKBP Leonard M. Simbela.

Leonard mengatakan denda itu berasal dari pelaksanaan Operasi Yustisi selama 27 hari terakhir. Total ada 4.009 orang yang terjaring dalam operasi ini. Rata-rata pelanggarannya karena tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Rinciannya 2.081 orang diberi sanksi teguran tertulis, 1.412 orang sanksi teguran lisan, 18 orang diberi sanksi kerja bakti dan 498 orang diberi sanksi denda.

“Besaran denda sendiri bervariasi, dengan nominal maksimal Rp. 250 ribu,” tegas Leonard.

Leonard menambahkan fasilitasi sidang di tempat bagi pelanggar hingga saat ini juga masih berlaku. Menurutnya mekanisme sidang di tempat bagi pelanggar protokol Covid-19 sama dengan sidang tilang dan tipiring. Jika hakim memberikan keputusan, pelanggar bisa membayar denda kepada Kejaksaan.

“Nantinya uang yang terkumpul itu akan masuk dalam kas keuangan Negara,” imbuh Leonard.

Leonard mengaku meski saat ini kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Blitar mulai landai, namun pihaknya meminta agar masyarakat tetap disiplin nan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secara tepat dan benar. (Kir)

 

Share icon