x
Uang Yang Terkumpul Dari Operasi Yustisi Kota Blitar Sebanyak Rp. 4,755 Juta

Blitar Kota - Kamis, (15/10/2020), Polres Blitar terus menggencarkan Operasi Yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Sanksi tegas tetap diberlakukan bagi pelanggar, mulai dari penahanan kartu identitas hingga denda bagi pelanggar yang dikenai sanksi tipiring (tindak pidana ringan). Berdasarkan data, denda dari pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi mencapai Rp. 4,755 juta. Demikian disampaikan AKBP Leonard M. Simbela.

Berlangganan operasi yustisi