x

Pemberian THR Karyawan di Kota Blitar Masih Terkendali

Blitar Kota - Adanya wabah virus corona, pemerintah melalui materi ketenagakerjaan memberikan keringanan kepada pengusaha  dalam memberikan Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada karyawannya, yakni dengan cara dicicil.

Pemberian izin untuk memberikan THR secara berkala ini sesuai dengan Surat Edaran dari pemerintah pusat yakni  Surat Edaran (SE) bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Akan tetapi, hingga saat ini, khususnya di wilayah Kota Blitar, sebagian besar perusahaan sudah memberikan THR kepada karyawannya. Bahkan THR itu sebagian sudah diberikan sebelum lebaran. Hal ini di sampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Suharyono, SH, saat diwawancarai, Selasa (02/06/2020)

” Alhamdulillah untuk Kota Blitar , karena tidak terlalu banyak perusahaan besar ada beberapa kemarin sudah menyampaikan bahwa THR sudah di berikan , ini alhamdulillah , kabar baik,” kata Suharyono

Suharyono menambahkan, saat wabah virus corona, target DPM Naker -PTSP tahun ini tidak tercapai, karena hingga saat ini tidak penanaman modal baru. (sur)

Share icon