x

Pedagang Pasar Tradisional Diwajibkan Memakai Masker

Blitar Kota - Sebagai langkah percepatan penanganan Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Blitar memperketat penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional. Gugus Tugas mewajibkan semua pedagang di pasar tradisional memakai masker.

Hakim Sisworo, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Blitar mengatakan, sampai saat ini Pemerintah Kota Blitar tetap mengizinkan pasar tradisional beroperasi, namun penerapan protokol kesehatan harus diperketat. Semua pedagang wajib memakai masker, jika tidak, maka tidak diperbolehkan jualan. Hakim menyebut, mulai pekan depan akan melakukan sidak pedagang yang tidak memakai masker di pasar tradisional. Disamping itu, gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Blitar juga akan memberlakukan physical distancing dengan cara menerapkan pasar ganjil genap di pasar tradisional, yaitu di Pasar Templek.

“Kami tetap melakukan pengawasan dan mengimbau kepada pedagang agar mentaati protokol kesehatan dan anjuran pemerintah. Salah satunya wajib mengenakan masker dan jaga kebersihan diri,” kata Hakim.

Pasar ganjil genap ini sistemnya pedagang berjualan secara bergantian, untuk mengurangi kerumunan. Pedagang yang memiliki lapak dengan nomor ganjil berjualan pada tanggal ganjil dan sebaliknya pedagang dengan lapak nomor genap berjualan pada tanggal genap. Hakim menyebut sudah memberikan sosialisasi ke pedagang, bahkan penomoran lapak pedagang pasar, sudah mulai dilakukan.

“Jadi sudah diatur sesuai nomor lapaknya. Jika tanggal genap maka yang jualan pedagang yang punya lapak nomor genap. Sedangkan yang pedagang lapak nomor ganjil berlaku sebaliknya,” jelas Hakim.

Hakim menambahkan, gugus tugas ada rencana untuk melakukan rapid test massal secara acak di toko modern dan kafe. Ini dilakukan pada toko modern dan kafe yang beroperasi tapi belum menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (Kir)

Share icon