x

Rekonsiliasi Dana Bos Sekolah Dasar Triwulan Pertama

Blitar Kota - Dinas Pendidikan Kota Blitar melakukan rekonsiliasi penggunaan Dana Bos regular jenjang Sekolah Dasar di 17 SD wilayah Kecamatan Kepanjenkidul di Aula Dinas Pendidikan Kota Blitar, Selasa (26/05/2020). Rekonsisiasi ini dilakukan setiap tiga bulan sekali sebagai bentuk evaluasi, kecocokan antara penerimaan dan realisasi penggunaan dana dari pemerintah pusat.

Purwaningrum, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Dinas Pendidikan Kota Blitar mengatakan, sebanyak 48 SD di Kota Blitar mendapatkan Dana Bos dengan rincian 17 SD di Kecamatan Kepanjenkidul, 17 SD di Kecamatan Sananwetan dan 14 SD di Kecamatan Sukorejo. Masing-masing SD mendapatkan dana yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan jumlah siswanya. Rekonsiliasi akan berlangsung sampai tanggal 28 Mei 2020. Purwaningrum juga menambahkan, tidak hanya jenjang SD, rekonsiliasi juga akan dilakukan di sekolah jenjang SMP. Sebanyak 9 SMP di Kota Blitar akan direkonsiliasi pada hari jum’at 29 Mei mendatang.

 “Rekonsiliasi ini kami lakukan setiap 3 bulan sekali, untuk evaluasi kecocokan dana yang diterima dengan realisasi penggunaannya,”terang Purwaningrum

Rekonsiliasi selalu dilakukan setiap tiga bulan sekali guna mencocokan penggunaan dana Bos regular yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Purwaningrum berharap, dana bos yang didapatkan sekolah dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan secara maksimal. (fix)

Share icon