x

Mendagri Larang Mutasi Jabatan Selama Pandemi Covid-19

Blitar Kota - Sebelumnya DPRD Kota Blitar meminta Wali Kota Blitar mengisi jabatan Kepala OPD yang saat ini masih kosong. Rekomendasi ini dikeluarkan usai Santoso yang semula menjabat sebagai Plt. Wali Kota Blitar, telah dilantik menjadi Wali Kota Blitar definitif, 19 Mei 2020 lalu. 

Agus Zunaidi, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar mengatakan, Wali Kota harus melakukan mutasi untuk mengisi kekosongan sejumlah jabatan kepala OPD. Menurut Agus, Wali Kota masih memiliki waktu. Sesuai aturan, Wali Kota bisa melakukan mutasi enam bulan sebelum masa jabatan habis. Yang mana diketahui masa jabatan Wali Kota Blitar berakhir Februari 2021. Agus mengatakan saat ini ada enam jabatan kepala OPD di lingkungan Pemkot Blitar yang kosong dan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), padahal posisinya strategis. Enam jabatan kepala OPD yang kosong itu, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Koperasi dan UMKM, Inspektorat Daerah, dan Satpol PP.

“Jabatan kepala OPD kosong ini mempengaruhi program kerja, pelaksanaan program tidak maksimal dan yang dirugikan masyarakat. Kalau tidak dilakukan mutasi sekarang berarti harus menunggu lagi setahun ke depan,” jelas Agus.

Namun menanggapi hal itu, Drs. H, Santoso M.Pd, Wali Kota Blitar mengatakan sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi ataupun rotasi jabatan minimal enam bulan sebelum dan sesudah pelaksanaan Pilkada. Menurutnya belum ada perubahan SE Mendagri itu, meskipun Pilkada serentak diundur dari jadwal semula September 2020 menjadi Desember 2020. Selain itu, Mendagri juga mengeluarkan surat edaran lagi terkait agar kepala daerah tidak melakukan mutasi pejabat selama masa pandemi Covid-19.

“Sejauh ini, yang saya lihat, semua OPD tetap berjalan normal meski diisi pelaksana tugas. Para pejabatnya memang harus merangkap di dua OPD, tapi semua pelayanan berjalan baik,” pungkas Santoso. (Kir)

Share icon