x

Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar Lakukan Verifikasi Terkait Izin Limbah

Blitar Kota - Kamis, (15/10/2020), untuk menekan banyaknya pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar melakukan verifikasi izin lapangan terkait tempat penyimpanan LB3 di salah satu usaha industri peternakan Wilayah Kelurahan Blitar.

Denny Eko Prisanto, Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar mengatakan, verifikasi izin terkait tempat penyimpanan LB3 bertujuan untuk menilai spesifikasi teknis tempat ataupun bangunan penyimpanan Limbah Berbahaya dan Beracun. Hal ini juga sebagai upaya mewujudkan usaha yang taat terhadap peraturan di Bidang Lingkungan Hidup, serta meningkatkan kualitas Lingkungan Hidup yang bebas dari pencemaran LB3. Kegiatan verifikasi izin lapangan ini merupakan hal yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha industri penghasil LB3 seperti bengkel mobil atau motor, produsen alat medis dan Peternak Hewan yang menggunakan fasilitas penanganan medis khusus hewan.

Denny menambahkan, tingkat kepatuhan pelaku usaha industri untuk mengurus izin penyimpanan LB3 di Kota Blitar masih 60 persen di Tahun 2019. Pihaknya menargetkan tahun ini kepatuhan  masyarakat yang mengurus izin mencapai target 100%.

“Verifikasi izin terkait tempat penyimpanan LB3 bertujuan untuk menilai spesifikasi teknis tempat ataupun bangunan penyimpanan Limbah Berbahaya dan Beracun,” jelas Denny.

Denny berharap, patuhnya masyarakat dalam mengurus izin penyimpanan Limbah Berbahaya dan Beracun, sedikitnya membantu Dinas Lingkungan Hidup untuk menjaga Lingkungan dari pencemaran Limbah B3. (Fan)

Share icon