x

Bawaslu Kota Blitar Telah Terbitkan Ratusan APK Yang Tidak Sesuai Aturan

Blitar Kota - Kamis, (15/10/2020), Masa kampanye Pilwali 2020 di Kota Blitar sudah dimulai sejak 26 September 2020. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar semakin menggencarkan pengawasan, diantaranya Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing pasangan calon (paslon) yang tidak sesuai aturan.

Abdul Azis Al Kaharudin, Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, dikonfirmasi Rabu 14 Oktober 2020  mengatakan, pengawasan dan penertiban APK sudah dilakukan sejak hari pertama masa kampanye Pilwali 2020, yaitu tanggal 26 September 2020. Sesuai data terakhir 12 Oktober 2020, Bawaslu Kota Blitar telah menertibkan 251 APK yang melanggar aturan. Misalnya dipasang di tiang listrik, sarana rambu-rambu lalu lintas, atau dipaku di pohon.

Azis menegaskan, penertiban ini dilakukan secara merata di tiga kecematan Kota Blitar. APK yang tidak sesuai aturan, paling banyak tersebar di Kecamatan Sukorejo dengan jumlah 161 APK. Disusul Kecamatan Sananwetan sebanyak 49 APK, dan Kecamatan Kepanjenkidul 41 APK.

“APK yang telah ditertibkan kemudian disimpan di kantor Bawaslu, dan bisa diambil oleh tim paslon. Sampai sekarang, belum ada tim papslon yang mengambil APK,” kata Azis.

Aziz menambahkan, penertiban APK ini akan dilakukan rutin 10 hari sekali, hingga berakhirnya masa kampanye Pilwali 2020. (Kir)

Share icon